DENPASAR, Berita Dewata – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Bali dengan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (12/2).
Sekda Dewa Indra mengatakan bahwasanya Pemprov Bali berkomitmen kuat dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pelayanan yang dulunya tidak baik dan belum optimal harus segera diperbaiki dan ditingkatkan. Untuk itu diperlukan perubahan perilaku, perubahan mindset dan membutuhkan waktu untuk mewujudkannya.
Berbagai upaya peningkatan pelayanan publik telah dilakukan Pemprov Bali diantaranya dengan memastikan semua OPD di lingkungan Pemprov Bali telah memenuhi standar pelayanan publik.
“Peningkatan pelayanan serta kenyamanan daripada UPT Samsat, penerapan e-perijinan, serta tata kelola keungan yang mengarah ke sistem digital sehingga tidak hanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat tetapi juga tidak ada temuan keuangan (nihil temuan keuangan),” ungkap Sekda Dewa Indra.
Tidak hanya itu, menurutnya, dari segi kepegawaaian juga disederhanakan dengan menerapkan digitalisasi. Rekrutmen CPNS tahun ini dijamin bersih dan bebas KKN karena dilakukan secara transaparan dan terbuka.
“Penandatangan komitmen yang dihadiri seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali ini untuk meneguhkan apa yang sudah dilakukan dalam upaya perbaikan layanan public.” Tegasnya.
Kedepannya, Sekda Dewa Indra mengajak seluruh Kepala OPD untuk bersama sama membangun pelayanan public yang lebih baik dan birokrasi yang disegani masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan bahwasannya pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Ombudsman bukanlah untuk mencari kesalahan tetapi lebih kepada pengawasan untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
“Ombudsman hadir sebagai mitra kerja pemerintah untuk bersama sama membangun dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Sebaik-baiknya sistem ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam suatu instansi penyelenggara pelayanan, tanpa adanya komitmen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Perlu digaris bawahi, peran aparatur pelaksana pelayanan publik sangat penting untuk terus ditingkatkan, terutama komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima.” Tutupnya.