KLUNGKUNG, BeritaDewata – Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri Klungkung Dalam Rangka Hari Bhakti Adhayaksa Yang ke-59 Tahun 2019 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (17/7/2019).
Kegiatan tersebut diawali dengan peninjauan barang-barang bukti perkara pidana kemudian dilanjutkan pemusnahan dengan api obor yang juga dihadiri Kapolres, AKBP I Komang Sudana, Dandim 1610 Klungkung Letkol CZI, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ahmad Fatahilah. SH, MH.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Ahmad Fatahilah. SH, MH menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Bulan Desember 2018 sampai dengan Bulan Juli 2019,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fatahilah berharap dengan adanya kegiatan seperti ini semoga untuk kedepannya tindak pidana seperti ini agar jangan terus terulung kembali di dalam kehidupan masyarakat.
Semantara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyampaikan kasus-kasus seperti narkoba menjadi suatu hal yang sangat penting dicegah agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang melanggarnya.
“Pemkab Klungkung bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Klungkung harus terus bersama-sama mengawasi maupun membina masyarakat agar nantinya bisa terhindar dari bahayanya Narkotika,” Ujarnya.
Selain itu, Sekda I Gede Putu Winastra juga berharap untuk kedepanya dimasing-masing desa pakraman harus ikut bahu membahu mengawasi agar masyarakat bisa terhindar dari bahaya narkoba terutama untuk generasi muda.