Pemkab Klungkung Meresmikan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta peresmian plang nama menggunakan aksara bali

BeritaDewata.com, Klungkung – Dalam rangka pelaksanaan Program Bidang Adat, Agama, tradisi, Sein dan Budaya bali, maka melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali Secara Serentak di Seluruh Bali, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2018.

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengadakan acara peresmian Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang ditandai dengan peresmian plang nama menggunakan aksara bali yang dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Ny. Ayu Suwirta, dan Ny. Sri Kasta beserta undangan terkait lainnya, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, pada Jumat (5/10).

Dalam penggunaan Aksara, Bahasa Bali dilaksanakan mulai hari ini kamis, 5 Oktober 2018 dengan tata cara penulisan, sebagai berikut, pertama, aksara/huruf di Bali ditempatkan di atas huruf latin, kedua, komposisi/ukuran Aksara/huruf harus berimbang dengan ukuran huruf latin, ketiga, untuk papan nama kantor/fasilitas publik memakai gradasi warna dasar merah ke warna dasar putih (dari bagian atas ke bawah) sedangkan penulisan Aksara/huruf memakai warna hitam, dikecualikan untuk penulisan nama jalan dan penunjuk arah memakai warna dasar hijau/biru dan tulisan aksara/huruf berwarna putih atau menyesuaikan dengan kondisi tempat, keempat, penulisan aksara/huruf dilakukan dengan memperhatikan kualitas, etika, dan estetika, kelima, apabila memungkinkan papan nama kantor dan fasilitas publik lainnya agar memakai bingkai lampu hias/neon box, aksara/huruf memakai lampu hias, memakai lampu sorot, atau kreativitas lainnya.

Untuk Penggunaan Busana Adat Bali akan mulai dilaksanakan pada kamis, 11 Oktober 2018, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, Busana Adat Bali digunakan setiap hari Kamis, hari Purnama, Hari Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota, kedua, etika penggunaan Busana Adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat, ketiga, busana Adat Bali digunakan oleh PEgawai di Lingkungan Lembaga Pemerintahan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta, keempat, penggunaan Busana Adat bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan, kelima, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan Busana Adat Bali atau Busana Daerah masing-masing.

Untuk Penggunaan Bahasa Bali akan mulai dilaksanakan pada kamis, 11 Oktober 2018 dengan ketentuan, pertama, Bahasa Bali digunakan setiap hari Kamis, hari Purnama, Hari Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota, kedua, bahasa Bali digunakan sebagai sarana, komunikasi dalam kehidupan keluarga Bali, segala kegiatan agama Hindu, Adat, dan Budaya Bali serta pemberian informasi pada layanan masyarakat di instansi pemerintah maupun instansi swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia, ketiga, penggunaan Bahasa Bali Dikecualikan pada penyelenggaraan apel/upacara bendera, kegiatan yang bersifat nasional dan internasional, kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat, kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga serta masyarakat adat lainnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Klungkung sudah melaksanakan Instruksi Gubernur tersebut, dengan tujuan untuk melestarikan adat dan budaya Bali. Bupati Suwirta meminta kepada OPD pemkab Klungkung dan Masyarakat Kabupaten Klungkung agar turut melaksanakan intruksi Gubernur tersebut, selain itu dengan ikut melaksanakan Peraturan Gubernur dapat bersama-sama dalam upaya melestarikan kebudayaan Bali. Bupati Suwirta mengucapkan Terimakasih kepada Gubernur Bali I Wayan Koster beserta Jajarannya yang telah menyusun Instruksi ini.

“Melalui Instruksi Gubernur ini mengingatkan kita untuk tidak lupa dengan adat dan Budaya Bali”. Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bali, dengan melakukan sinergitas dengan visi Sad Kerthi yang dicanangkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan jajarannya sebagai bagian daripada Provinsi Bali.

Bupati Suwirta meresmikan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara simbolis ditandai dengan menekan Tombol. Untuk Kabupaten Klungkung ada 37 papan nama yang diresmikan secara serentak pada hari ini.

Untuk papan nama yang ada di Kabupaten Klungkung, akan dibuatkan Permanen dengan dilengkapi pencahayaan yang berbeda dengan kreativitas dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Klungkung pada tahun 2019.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here