Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto, PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

istimewa

JAKARTA, BERITA DEWATA – Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini menyesuaikan status aset kripto yang kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tiga aturan tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 terkait Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena status aset kripto telah bergeser dari komoditas menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.

“Dengan status baru ini, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22,” ujar Rosmauli, Kamis (31/7/2025).

Dalam skema baru, tarif PPh Final Pasal 22 atas transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri ditetapkan sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi, sedangkan transaksi melalui PPMSE luar negeri dikenai tarif 1 persen.

Sementara itu, jasa penyediaan sarana elektronik oleh platform perdagangan dan jasa verifikasi oleh penambang kripto tetap dikenakan PPN dan PPh. Besaran PPN untuk jasa platform adalah 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan), sedangkan penambang kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu dan PPh sesuai tarif umum.

Rosmauli menegaskan, ketentuan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan untuk menciptakan kepastian hukum.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto,” katanya.

Informasi lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here