Pembangunan Patung Bung Karno, Surattini : Memang ada Kelemahan dari Pengawasan

Kadis Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST, di hadapan Komisi II

Buleleng – Sesuai dengan janji sebelumnya Komisi II DPRD Buleleng benar-benar unjuk gigi pada Senin (18/2) diruang komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai ajang untuk “mengadili” Dinas Perkimta, Dinas PUPR, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) dan TP4D.

Hampir semua pihak yang diundang oleh Komisi II menjadi sasaran kritik dari para wakil rakyat tersebut Kadis Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST, di hadapan Komisi II mengatakan proyek pembangunan Patung Bung Karno disebutkan mengalami kegagalan karena masa kontrak proyek tersebut mestinya bisa diselesaikan akhir tahun 2018 namun molor hingga sampai bulan februari 2019.

” Ini mengalami kegagalan karena dibatas akhir masa kontrak 21 Desember 2018 hanya bisa progresnya sebesar 54%. Karena ini pembangunan kita harapkan selesai jadi berdasarkan aturan kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan itu dengan waktu 50 hari namun kita tetap kenakan pinalti. Diperjalanan sampai batas akhir kontrak dan perpanjangan untuk menyelesaikan rekanan tidak mampu dan kita putuskan kontraknya “ papar Surattini dihadapan Komisi II.

Surattini mengakui bahwa terjadinya masalah dalam penyelesaian dua proyek besar yang dikelola oleh Dinas Perkimta Buleleng disebabkan oleh lemahnya pengawasan. “Memang ada kelemahan dari pengawasan,” ujar Kadis Surattini di hadapan anggota Komisi II DPRD Buleleng, Senin (18/2/2019) di ruang Komisi II langai 1 gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Bukan hanya itu, Kadis Surattini juga mengakui bahwa di Dinas Perkimta kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga teknis masih kurang. “Jadi peranan konsultan pengawas sangat diperlkukan,” paparnya.

Di hadapan anggota Komisi II DPRD Buleleng, Kadis Surattini mengaku bahwa proyek pembangunan Patung Bung di RTH Taman Bung Karno, gagal diselesai dalam tahun anggaran 2018.

Ia mengakui bahwa proyek senilai Rp 5.497.000.000 yang sampai saat ini belum selesai, sehingga Dinas Perkimta sudah memutus kontrak sesuai dengan aturan yang ada.

Kadis Surattini yang sangat tertutup bagi wartawann itu menguraikan bahwa progress pengerjaan Patung Bung Karno semestinya selesai tanggal 21 Desember 2018 tetapi pencapaian progres hanya 54% dengan dibayar 49 persen dan sudah diberikan perpanjangan waktu 50 hari dengan denda berjalan masih belum bisa menyelesaikan dengan progress hanya 74% saja.

“Dengan aturan yang ada sudah bisa diputus kontraknya dan nilai jaminan sudah diambil. Setelah kami kaji terkait adanya beberapa proyek yang putus kontrak karena para kontraktor tidak cukup memiliki dana pinansial untuk melakukan pekerjaannya,” beber Kadis Surattini.

Menariknya saat gelar rapat dengar pendapat Ketua Komisi II menunjukan surat dari PT Candra Dwipa tertanggal 14 februari 2019 yang mana menyebutkan PT Candra Dwipa ingin diberikan kesempatan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Sementara Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa asal desa Selat Kecamatan Sukasada, Buleleng ketika dikonfirmasi usai menggelar (RDP) menjelasakan, kegagalan pekerjaan di tahun 2018 tidak juga lepas dari lemahnya pengawasan, baik tekhnis maupun supervisi,

” Jadi lemasnya pengawasan atas kegagalan proyek di RTH Taman Bung Karno, seperti yang di sampaikan oleh SKPD tadi, bahwanyanya selama iniyang terjadi adalah seolah olah dari pengawas supervisi tidak terlalu proaktif untuk mengawasi pekerjaan yang ada di Buleleng” papar Putu Mangku Budiasa.

Lebih lanjut dikatakan oleh Mangku Budiasa legeslator PDI Perjuangan ini, lemahnya pengawasan itu diakibatkan oleh konsultan itu sendiri, untuk itu pihaknya akan segera mengevaluasi kegagalan-kegagalan proyek di Buleleng.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here