Pelindo Benoa dan Kemenko Kemaritiman Akui Merusak Lingkungan Hidup

Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin, Doso Agung Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III bertemu Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, BeritaDewata – Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengakui telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari reklamasi di Pelabuhan Benoa. Hal ini disampaikan oleh Djamaluddin saat ditemui di Denpasar, Sabtu (7/9).

Menurutnya, pengerjaan dilakukan dengan pengerukan dan bukan reklamasi. Pengerukan material dilakukan hingga kedalaman 13 sampai 14 meter ketika pasang agar kapal-kapal besar bisa masuk.

“Pengerukan itu pasti ada materialnya. Materialnya dilempar di wilayah 1 dan 2 di Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali, maka kami menghormati, memahami kebijakan gubernur tersebut. Kami akan memenuhi syarat yang disepakati agar ke depaannya lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, Pelindo III Benoa akan melakukan relokasi energi listrik berupa LNG, ke dumping 2 di sisi barat Pelabuhan. Pihaknya akan mengikuti semua kesepakatan yang ada. Pemanfaatan sisi daratnya hanya untuk tanki LNG, BBM pesawat dan tidak ada bangunan komersial lainnya.

“Terhadap kondisi yang berkembang, kami minta maaf kepada semua pihak. Satu tentunya kita tahu, kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang semua pihak tidak ada yang mengharapkan, kesalahan mendasar, kesalahan teknis, kesalahan tata kelola ini akan kami perbaiki,” kata Ridwan Djamaluddin.

Menurut Ridwan, setelah penolakan oleh Gubernur Bali maka padan tanggal 2 September lalu digelar Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali di Kantor Kemenko Maritim. Rapat itu menghasilkan 5 poin untuk menyikapi surat Gubernur Bali.

Pemerintah menyadari penumpukan material dan pengerukan Pelabuhan Benoa, mengakibatkan penyebaran sedimen ke luar area Dumping Site 2. Sehingga, mengakibatkan matinya tanaman mangrove di sekitar kawasan tersebut. “Ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek reklamasi dan pengembangan Pelabuhan Benoa,” jelasnya.

Untuk menangani masalah tersebut, PT Pelindo III tidak akan melanjutkan perluasan, namun akan menata, memitigasi dampak, dan merestorasi kondisi lingkungan di kawasan dan perairan Pelabuhan Benoa, Bali.

Selanjutnya, PT Pelindo III dengan KSOP Benoa akan meninjau kembali dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa yang berlaku saat ini dan arahan Gubernur Bali. Pemerintah melalui Kemenko Maritim juga membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri dari para pejabat dan pakar dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait masalah tersebut.

“Rekomendasi tindaklanjut akan disusun dengan memperhatikan kepentingan nasional,” kata Ridwan.

Semua pengembangan itu lebih ke fasilitas lautnya. Sementara dumping dilakukan di area sisi darat dan dipastikan akan lebih ke ruan terbuka hijau. Areal dumping untuk ruang terbuka hijau. Ditargetkan pertahun sampai 25 sampai 40 ribu kapal masuk di Benoa, termasuk kapal-kapal pesiar. Di Bali ini ramenya mulai dari Juli- September. Pelindo akan terus berupaya agar kapal pesiar dari Eropa itu datangnya di awal tahun.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku lega dan bersyukur atas kesepakatan yang telah dicapai. Menurutnya, satu pemerintahan dalam konteks penyelengaraan pembangunan harus ada sinkronisas.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here