Denpasar, BeritaDewata.com – Pemprov Bali mewajibkan kepada seluruh perusahan media yang ada di Bali agar papan nama kantor menggunakan bahasa atau aksara Bali.
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekda Bali Dewa Made Indra tertanggal 8 Januari 2019. Surat dengan nomor 485/0250/Bag.II/HP dikirim kepada semua kantor perusahan media di Bali agar menggangi papan nama kantor atau plang dengan menggunakan bahasa dan aksara Bali.
Sekda Bali Dewa Made Indra saat dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh perusahan media di Bali agar menggunakan papan nama dengan tulisan aksara Bali. “Ini sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 79 tentang hari penggunaan bahasa Bali dan nomor 80 tentang hari penggunaan busana adat Bali.
Pergub ini merupakan operasional dari Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali,” ujarnya. Dalam kedua Pergub tersebut sudah diatur tentang hari penggunaan busana adat Bali dan soal perlindungan dan penggunakan bahasa, aksara dan sastra Bali.
Dalam surat resmi tersebut disampaikan 4 point penting yang harus dilakukan oleh perusahan media di Bali. Pertama, menggunakan papan nama kantor beraksara Bali sesuai dengan panduan teknis terlampir.
Kedua, menggunakan bahasa dan busana adat Bali setiap hari Kamis dalam minggu, hari purnama, hari tilem, dan hari jadi provinsi Bali dan hari jadi dari kabupaten dan kota seluruh Bali. Ketiga, penggunaan papan nama kantor dengan menggunakan bahasa Bali harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 8 Februari 2019. Keempat, apabila ada kendala tentang penulisan aksara Bali, dapat menghubungi Kabid Dokumentasi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan tata cara penulisan papan nama kantor. Tata cara yang dimaksud adalah pertama, penulisan aksara atau huruf Bali ditempatkan di atas huruf Latin. Kedua, komposisi dan ukuran aksara dan huruf Bali harus berimbang dengan ukuran huruf Latin. Ketiga, penulisan aksara dan huruf Bali dilakukan dengan memperhatikan kualitas, etika, dan estetika yang ada.
“Memang tidak ada sanksi bagi perusahan media yang belum menuliskan papan nama berbahasa Bali sampai batas waktu tanggal 8 Februari. Namun kami meminta dan menghimbau dengan sangat hormat agar ini dilakukan, sekalian sebagai pelopor dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali,” ujarnya.