Pandemi Covid-19, Kinerja BPR Jadi Sorotan

Ekonom Ahli Kelompok Koordinator Assesmen Ekonomi Keuangan Regional dan Advisory Daerah KPw I Bali, M. Setyawan Santoso

DENPASAR, Berita Dewata – Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Provinsi Bali di tengah Pandemi Covid-19 menjadi sorotan dan masuk pembahasan utama di acara Survey Bicara (Surya). Yang di gelar Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah (KPwBI) Provinsi Bali dengan tajuk “Dinamika Bank Perkreditan Rakyat di Masa Pandemi Covid-19″, Jumat 17 Juli 2020.

Acara tersebut menghadirkan pembicara dari Ekonom Ahli Kelompok Koordinator Assesmen Ekonomi Keuangan Regional dan Advisory Daerah KPw BI Bali, M. Setyawan Santoso, perwakilan OJK Wilayah 8 Bali Nusra Wahyu Puspita dan Sekretaris Perbarindo Provinsi Bali yang juga Dirut BPR Ulati Dana Rahayu.

M. Setyawan Santoso mengungkapkan, di tengah Pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan I-2020 mengalami kontraksi sebesar -1,14% (yoy).

Selama masa pandemi posisi BPR betul-betul terjepit, diantara beberapa permasalahan utama yang dialami oleh BPR seperti meningkatnya kehati-hatian masyarakat, serta adanya beban biaya resktrukturisasi yang menjadi beban perbankan.

Kondisi seperti ini, BPR saat juga menanggung seluruh beban biaya yang timbul terkait pemberian restrukturisasi kepada nasabah kredit yang terdampak COVID-19, lantas tertahannya dana linkage yang berakibat diperlukan kerjasama dana Linkage dengan Bank Umum juga jadi persoalan tersendiri.

Di perparah dengan menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali sehingga menyebabkan penurunan kinerja ekspor jasa. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Provinsi Bali.

Kondisi seperti ini, BPR di harapkan mampu menjaga likuiditas masing-masing. Karenanya, BPR perlu adanya peningkatan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta dukungan restrukturisasi dan bantuan likuiditas dari otoritas dan pemerintah.

Pihak otoritas diharapkan dapat memberikan bantuan likuiditas dengan berpedoman pada Perpu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. “Hal ini dimaksudkan agar Penanganan Pandemi Covid-19 dapat mengurangi beban BPR dalam memberikan restrukturisasi kepada debitur.” Jelasnya.

Selain itu Otoritas terkait diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat umum agar tetap menempatkan dananya kepada bank termasuk BPR dan menyakini bahwa BPR di Indonesia masih tergolong sehat.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, yang di wakili oleh Wahyu Puspita membahas mengenai kebijakan OJK di masa Covid 19, tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercylical

Restrukturisasi Kredit/ pembiayaan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk diantaranya ojek Online dan nelayan yaitu dengan memberikan penundaan dan/atau keringanan pembayaran angsuran melalui program Restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka waktu 1 tahun (tidak dibatasi platfon kredit tertentu atau jenis dibitur non UMKM dan UMKM) dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tungakan bunga, Penamabahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiyaan menjadi penyertaan modal sementara.

Koletabilitas satu pilar penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiyaan sampai dengan 10 milyar. “Dan di himbau untuk tidak mengunakan debt collector untuk sementara waktu.” Tegasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here