OJK Resmi Bisa Gugat Pelaku Usaha Keuangan, Konsumen Tak Lagi Berjuang Sendiri

OJK / ist

JAKARTA, BERITA DEWATA – Kabar penting bagi masyarakat dan konsumen jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi memiliki kewenangan untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.

Melalui aturan ini, OJK dapat mengajukan gugatan langsung ke pengadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara untuk membela konsumen yang selama ini kerap berada di posisi lemah.

Yang menarik, dalam proses gugatan tersebut konsumen tidak dibebani biaya apa pun hingga putusan pengadilan dijalankan. Skema ini membuka akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang kesulitan menempuh jalur hukum karena keterbatasan biaya.

POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam ketentuannya, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.

OJK menegaskan, pelaksanaan gugatan tetap mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi konsumen.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, OJK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar mekanisme gugatan sejalan dengan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur secara lengkap mulai dari kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan hasil putusan.

Dengan aturan ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here