
JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Langkah ini disebut jadi momen penting buat memperkuat karakter keuangan syariah nasional, sesuai mandat UU P2SK yang terbit tahun lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang, kehadiran KPKS bakal jadi ruang strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor syariah.
“Dengan KPKS, kami ingin pengembangan keuangan syariah bisa lebih sistematis dan terkoordinasi,” ucap Mahendra di sela acara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ditunjuk sebagai Ketua KPKS. Ia menyebut pembentukan KPKS melibatkan banyak stakeholder dan bertujuan mendorong keuangan syariah lebih maju.
Struktur komite ini melibatkan perwakilan OJK lintas divisi, serta tokoh eksternal seperti Anwar Abbas dan Prof. Hasanudin dari DSN-MUI. Komite ini juga bakal menjembatani antara regulasi dan prinsip syariah.
Nggak cuma itu, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Laporan ini mengangkat tema transformasi arah kebijakan syariah dan menyoroti kemampuan industri bertahan di tengah ketidakpastian global.
“Dengan laporan ini, kami ingin arah kebijakan keuangan syariah makin jelas dan progresif,” tambah Dian.