
MALANG, BERITADEWATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama dokumen identitas seperti KTP.
Imbauan ini disampaikan seiring maraknya penyalahgunaan data untuk kegiatan pinjaman online ilegal, pengajuan kredit tanpa izin, hingga tindak kriminal siber lainnya.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam kegiatan bersama media yang juga membahas pemanfaatan aplikasi Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK.
“Data pribadi, termasuk foto KTP, tidak boleh dipinjamkan dan tidak boleh diberikan sembarangan kepada pihak yang tidak jelas. Banyak risiko yang sewaktu-waktu dapat merugikan pemilik data,” ujar Kristrianti.
Menurut dia, penyalahgunaan KTP sering terjadi karena masyarakat kurang selektif dalam memberikan informasi identitas, terutama kepada pihak yang tidak memiliki legalitas atau tidak jelas tujuannya.
Kristrianti menyarankan masyarakat tetap berhati-hati meskipun KTP memang terkadang dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti check-in hotel, verifikasi identitas, atau keperluan layanan tertentu.
“Jika memang harus menunjukkan KTP, misalnya untuk check-in hotel, masyarakat bisa menuliskan keterangan pada foto KTP. Misalnya ‘Foto KTP ini hanya untuk keperluan check-in’. Langkah sederhana seperti itu akan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa identitas digital saat ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan karena dapat dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman, membuka rekening bodong, hingga melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Hal senada disampaikan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy yang menambahkan bahwa masyarakat berhak melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan data pribadinya digunakan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan.
“Jika data pribadi digunakan tanpa izin, itu termasuk pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Ananda.
Namun Ananda menegaskan bahwa jika masyarakat dengan sengaja meminjamkan KTP atau membiarkan data pribadinya dipakai untuk keperluan yang tidak jelas, maka konsekuensinya harus dipahami sejak awal.
“Jika ada unsur kesengajaan, tentu masyarakat harus paham konsekuensi yang mungkin timbul. Karena itu, edukasi literasi digital menjadi penting,” katanya.
OJK Dorong Masyarakat Cek Informasi Debitur Lewat iDeb
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga kembali mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengecek riwayat kreditnya melalui aplikasi iDeb SLIK OJK. Layanan ini membantu individu mengetahui apakah datanya pernah digunakan untuk pengajuan kredit tanpa izin.
“Masyarakat bisa memeriksa apakah ada pinjaman atau fasilitas kredit atas namanya melalui iDeb. Ini salah satu cara untuk mendeteksi dini penyalahgunaan data,” ujar Kristrianti.
OJK mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak mengirim foto KTP, KK, atau dokumen lainnya melalui aplikasi pesan kepada pihak yang tidak dikenal.
- Memberikan KTP hanya kepada institusi resmi.
- Menambahkan catatan pada foto KTP jika harus diberikan.
- Menghindari unggahan data pribadi ke media sosial.
- Melaporkan kepada kepolisian jika ada indikasi penyalahgunaan data.
“Di era digital, perlindungan informasi pribadi adalah bagian dari perlindungan diri. Jangan sampai kerugian muncul karena kelalaian kita sendiri,” kata Kristrianti menegaskan.



















































