Luncurkan 10 Ribu KTA, Flobamora Tampil Sebagai Organisasi Modern

Flobamora Luncurkan 10 Ribu KTA Perdana

Denpasar – Paguyuban etnis Flobamora NTT yang tinggal di Bali akan mencetak puluhan ribu kartu tanda anggota (KTA) bagi masyarakat Bali asal NTT tersebut. Humas Flobamora Benediktus Uleander saat ditemui di tengah-tengah peluncuran perdana KTA Flobamora menjelaskan, peluncuran KTA Flobamora merupakan proyek perdana yang sudah lama dirindukan oleh seluruh anggota Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali.

Selain itu, penerbitan KTA Flobamora merupakan bentuk dari perkembangan sebuah Ikatan Kekeluargaan menuju organisasi modern. “Ini proyek mercusuar dari IKB Flobamora Bali. Pengadaan KTA ini sudah lama dirindukan oleh seluruh anggota, untuk menunjukan eksistensi anggota dari IKB Flobamora Bali,” ujarnya di GOR Lila Bhuana Denpasar, Minggu (16/7).

Untuk tahap pertama, KTA akan dicetak sebanyak 10 ribu KTA. Selanjutnya, KTA itu akan dicetak sesuai jumlah dan pesanan dari masing-masing sub unit IKB Flobamora Bali. “Jadi berapa pun pesan, maka akan dicetak sesuai jumlah tersebut. Namun yang menjadi catatan penting adalah verifikasi KTA akan dilakukan oleh masing-masing unit. Artinyan unit yang mengetahui apakah pemilik KTA itu benar-benar anggotanya atau tidak,” ujarnya. Untuk masing-masing anggota akan dikenakan biaya produksi sebesar Rp 15 ribu per-KTA.

Ketua Umum UKB Flobamora Bali Yosep Yulius Diaz mengatakan, KTA Flobamora merupakan bukti otentik identitas keanggotaan Flobamora Bali yang sah.”Selama ini kita tidak memiliki data atau jumlah yang persis tentang orang Bali kelahiran NTT yang saat ini tinggal di Bali. Angka yang dipublikasi selama ini merupakan angka global. Namun setelah memilik KTA, maka data itu menjadi rill, berapa jumlah anggota IKB Flobamora Bali,” ujarnya.

Setelah memiliki KTA, maka pemilik KTA tersebut merupakan anggota resmi Flobamora. Kartu ini juga berfungsi untuk mempermuda koordinasi, mengadvokasi bila terjadi pelanggaran terhadap hak dan martabat warga ketika berhadapan dengan berbagai persoalan sosial dan hukum.

“Namun pemilik KTA juga harus menjaga dan memelihara martabat dan nama baik IKB Flobamora, serta mentaati segala ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai AD ART. Jangan sampai menggunakan KTA untuk hal-hal negatif lainnya dan bila ini diketahui maka sanksinya jelas, yakni pencabutan KTA,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here