Libur Nyepi dan Lebaran, Imigrasi Bali Tutup Layanan 18-24 Maret

Libur Nyepi dan Lebaran, Imigrasi Bali Tutup Layanan 18-24 Maret

DENPASAR, BERITA DEWATA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengimbau masyarakat untuk memperhatikan penyesuaian jadwal layanan keimigrasian menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan jajarannya telah bersiap memastikan masa transisi libur panjang tersebut tetap berjalan kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Bali, baik WNI maupun WNA, untuk benar-benar memperhatikan tenggat waktu operasional kantor. Mengingat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi yang diikuti dengan cuti bersama Idulfitri, kami meminta pemohon jasa keimigrasian untuk menyelesaikan urusan dokumennya sebelum tanggal 18 Maret 2026 agar tidak terkendala teknis maupun risiko overstay,” ujar Felucia.

Ia menjelaskan, selama masa libur tersebut layanan administratif di kantor imigrasi memang akan ditutup sementara. Namun demikian, pengawasan di pintu masuk internasional tetap menjadi prioritas utama.

“Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas kami tetap bersiaga penuh 24 jam. Layanan Visa on Arrival (VoA) dan pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan normal demi menjamin kenyamanan kunjungan wisata ke Bali selama masa libur panjang ini,” jelasnya.

Felucia menegaskan bahwa Imigrasi Bali berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meskipun berada dalam suasana hari raya.

“Kami berkomitmen pelayanan publik tetap prima meski dalam suasana hari raya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menutup layanan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Masyarakat diimbau menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian lebih awal untuk menghindari kendala administrasi selama periode libur panjang.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here