DENPASAR, BERITA DEWATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersama KPU kabupaten/kota se-Bali, Kamis (28/8/2025). Rapat ini menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, sebagai narasumber.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, serta Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama.
“Baru kemarin kita dinilai oleh KemenPANRB dalam rangka ZI menuju WBK, dan hari ini kita mendapat penguatan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Ini menjadi bekal penting bagi kita semua,” kata Lidartawan.
Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, menambahkan penguatan SPIP menjadi penting mengingat masih adanya temuan dari BPK yang perlu ditindaklanjuti. Ia juga menekankan peran program Rurung Demokrasi yang digagas KPU Bali sebagai ruang diskusi kritis isu hukum dan kepemiluan.
“Kami bersyukur arahan ini diberikan. Arahan dari Ibu Iffa akan menjadi pegangan bagi KPU Kabupaten/Kota di Bali,” ujarnya.
Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan penguatan SPIP merupakan bagian penting menjaga akuntabilitas KPU. Ia juga menyinggung program Rurung Demokrasi yang bisa dimanfaatkan untuk edukasi politik masyarakat, khususnya anak muda.
“Fokus kami sekarang adalah Gen Z dan milenial. Lewat program Goes to School, KPU hadir sebagai guru demokrasi di sekolah. Kami juga dorong KPU kabupaten/kota terus mengaktifkan JDIH agar masyarakat mudah mengakses informasi,” jelas Iffa.
Ia menambahkan sejauh ini tidak ada temuan serius atau aduan masyarakat terkait PDTT, yang dinilai sebagai hal positif bagi akuntabilitas KPU.
“Inovasi tentu penting, tapi tetap harus sesuai aturan dan tidak keluar dari ketentuan yang ada,” tegasnya.
KPU Bali berharap penguatan SPIP ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di Bali, sehingga kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin meningkat.