Denpasar – Divisi Hukum dan Kebijakan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan pihaknya sudah meminta dan bahkan mendesak Kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Bali beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus pembuangan bayi serta menemukan motif tindakan ini.
Pada bulan Juli 2017 KPPAD Bali sudah menyurati Polda Bali meminta atensi untuk kasus maraknya pembuangan bayi, agar kasus ini segera diusut tuntas dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya. ” Tetapi hingga saat ini sepertinya belum ada titik terang dalam pengungkapan kasus kasus pembuangan bayi ini,” Kata Yastini, di Denpasar, Kamis 10 Agustus 2017.
Menurutnya, menyikapi kasus pembuangan bayi yang terjadi, dimana berdasarkan pantauan KPPAD Bali melalui media hingga saat ini terhitung sejak bulan April hingga Agustus 2017 terdapat 8 kasus pembuangan bayi. Yang ditemukan dalam kondisi hidup 3 orang bayi dan sisanya sudah dalam kondisi meninggal.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan kami sangat mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan pada anak-anak. Dalam undang Undang Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa anak sejak dalam kandungan harus dilindungi, berhak untuk hidup, berhak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan.” Terangnya.
Imbuh Yastini, sehingga dengan ini jelas bahwa siapapun pelakunya dan apapun alasannya kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep perlindungan anak adalah “zero tolerance” terhadap berbagai bentuk kekerasan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan bayi di sebelah utara lapangan Dangin Carik, Tabanan, Bali, pada Minggu (6/8/2017). Bayi tersebut terbungkus kain popok warna putih disertai bantal dan terdapat selembar kertas yang bertuliskan “tolong jaga anak saya”.
Beberapa penemuan yang berhasil dihimpun diantaranya: Pada Senin, 24 April 2017 di Desa Kerta, Payangan, Gianyar. Pada Selasa, 9 Mei 2017 di Tukad Badung, Banjar Panti Gede, Pemogan Denpasar. Pada Minggu, 28 Mei 2017, di Pantai Segara Ayu Sanur, Denpasar. Pada Senin, 29 Mei 2017, di Pasar Penebel Tabanan. Pada Minggu, 4 Juni 2017 di Pantai Lembeng, Ketewel, Gianyar. Pada Kamis, 6 Juli 2017, di Jl. Imam Bonjol, Gang Penataran, Denpasar.
Persoalan ini tentu sangat memprihatinkan karena hingga saat in belum jelas terungkap pelaku dan motif pembuangan bayi ini. Dalam ketentuan pasal 77 A Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, secara tegas dan jelas disebutkan bahwa tindakan ini adalah kejahatan. “Untuk itu kami mendesak kepada pihak Kepolisian Daerah Bali untuk segera mengungkap kasus pembuangan bayi ini.” Tegas Yastini.