DENPASAR, BERITA DEWATA – KPP Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Rabu (13/8/2025).
Acara bertajuk “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” ini diikuti sekitar 40 peserta, terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, mengatakan Bali bukan hanya tujuan wisata dunia, tapi juga menarik bagi investor asing. Banyak WNA berinvestasi di sektor akomodasi, restoran, hiburan, hingga transportasi.
“Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir bisa memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Aris.
Dalam sesi penyuluhan, Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, bisa berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bila tinggal di Indonesia, berada lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap di Indonesia,” jelas Desriana.
Ia menambahkan, badan usaha bisa menjadi SPDN jika didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD.
Sementara itu, Edi Prasetyo menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib pajak wajib menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Transparansi dan kejujuran sangat penting,” katanya.
Edi juga menyinggung soal pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurutnya, tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP. Hanya mereka yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi yang dapat dikukuhkan.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan, permohonan tidak akan diterima DJP,” tegasnya.