
BADUNG, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta perbekel dan lurah di Bali, khususnya wilayah Badung, untuk “jengah” atau memiliki rasa malu jika tidak mampu mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah yang dihadiri perbekel, lurah, dan bendesa adat di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah TPS3R di Badung sehari sebelumnya.
Dalam arahannya, Koster menyoroti ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara niskala (spiritual) dan sekala (fisik).
Menurutnya, masyarakat Bali sangat disiplin menjalankan upacara penyucian secara spiritual, namun perhatian terhadap kebersihan lingkungan masih kurang.
“Penyucian niskala berjalan sangat baik, tetapi secara sekala kurang mendapat perhatian sehingga danau, laut, dan lingkungan menjadi kotor,” ujar Koster.
Ia bahkan menilai berbagai bencana banjir yang terjadi di Bali belakangan ini menjadi peringatan dari alam.
“Saya pikir alam Bali sudah mulai protes. Niskala dijalankan dengan baik, tapi sekala tidak berjalan,” katanya.
Koster juga menyinggung rencana penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat karena kondisinya dinilai tidak layak dan memicu pencemaran lingkungan.
Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya boleh menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
TPA tersebut dijadwalkan ditutup total pada 1 Agustus 2026.
Menyikapi hal itu, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” tegasnya.
Koster menilai sejumlah desa di Badung sudah menjadi contoh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti Desa Punggul, Desa Gulingan, Desa Bongkasa Pertiwi, dan Desa Darmasaba.
Bahkan, ia menyebut Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari keberhasilan Desa Punggul.
“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, intinya niat dan kemauan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang bagi desa yang ingin memanfaatkan lahan milik pemprov untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R.
Koster juga meminta I Wayan Adi Arnawa selaku Bupati Badung untuk memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan.
Tak hanya di tingkat desa, pengelolaan sampah juga diminta diterapkan di hotel, restoran, sekolah, perkantoran, hingga tempat usaha lainnya.
Ia menekankan perlunya penerapan reward and punishment bagi desa atau kelurahan.
Desa yang disiplin dalam pengelolaan sampah akan mendapat insentif, sementara yang tidak tertib akan dikenai sanksi.
“Jika berhasil, Bali bisa menjadi contoh penanganan sampah bagi daerah lain di Indonesia,” kata Koster.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan rakor ini merupakan langkah cepat Pemkab Badung menyikapi rencana penutupan TPA Suwung.
Menurutnya, langkah utama yang harus segera dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.



















































