
DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, maupun toko modern berjejaring, terutama yang memanfaatkan lahan produktif. Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
Dalam agenda yang turut disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu, Koster menegaskan alih fungsi lahan produktif di Bali sudah berada pada titik mengkhawatirkan. “Alih fungsi lahan terjadi sekitar 600–700 hektare per tahun. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan Bali,” ucap Koster.

Koster mengatakan Bali sebagai destinasi pariwisata memang menarik investor, namun tanpa pengaturan tata ruang yang ketat, pelanggaran bisa terus terjadi seperti di sempadan pantai, sungai, hingga tebing. Ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan peraturan daerah sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan.
“Atas dasar itu, saya instruksikan kepada bupati dan wali kota untuk tidak mengeluarkan izin hotel dan restoran yang memakai lahan produktif. Begitu juga izin toko modern berjejaring. Ke depan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan reforma agraria ditujukan untuk penataan struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Nusron juga menyoroti penyusutan lahan sawah nasional yang mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun.
“Ini bisa mengancam ketahanan pangan. Karena itu akan ditetapkan peta lahan sawah yang dilindungi,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menambahkan bahwa dari total estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, baru 84 persen yang bersertifikat. Sisanya ditargetkan segera dituntaskan melalui percepatan legalisasi aset.
Dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama sertifikasi tanah antara Gubernur Bali dan BPN Bali, launching integrasi data pertanahan-perpajakan NIB–NIK–NOP, serta penyerahan puluhan sertifikat Hak Pakai, Hak Milik, dan Hak Pengelolaan kepada pemerintah daerah, desa adat, yayasan, hingga perseorangan.


















































