DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut peluncuran Program Jaga Desa di Provinsi Bali. Program ini merupakan kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung RI.
Acara digelar di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (11/9), ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara bupati/wali kota se-Bali dengan kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.
Turut hadir Wakil Menteri Desa dan PDTT Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo, Kajati Bali Ketut Sumedana, Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam sambutannya, Koster menilai Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa sebagai terobosan inovatif. Bale Kertha Adhyaksa disebut bisa menyelesaikan persoalan hukum adat di tingkat desa melalui musyawarah tanpa biaya.
“Program ini sangat bagus. Dengan kearifan lokal, masalah bisa diselesaikan di desa, masyarakat lebih harmonis, dan beban negara juga berkurang,” kata Koster.
Ia menambahkan, Bali memiliki 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat. Kehadiran Jaga Desa diyakini mampu menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Kami penuh komitmen akan menjalankan Jaga Desa bersama bupati/wali kota, perbekel, dan bendesa adat se-Bali,” tegasnya.





















































