Konflik Timur Tengah Picu Pembatalan 40 Penerbangan, Imigrasi Bali Terbitkan 270 ITKT

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna saat memantau situasi di Bandara Internasional Ngurah Rai.

DENPASAR, BERITA DEWATA – Konflik geopolitik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah berdampak pada operasional penerbangan internasional menuju dan dari Bali. Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan tersebut menyebabkan puluhan penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.

Berdasarkan data hingga 8 Maret 2026, sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju kawasan Timur Tengah mengalami pembatalan sejak 28 Februari 2026. Kondisi ini membuat sejumlah WNA tertahan di Bali karena tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal mereka.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Wilayah Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan sebanyak 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak.

Selain itu, sebanyak 35 WNA juga diberikan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 setelah memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan akibat situasi yang bersifat force majeure.

Untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi WNA yang terdampak, Imigrasi Bali mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di wilayah Bali agar bersiaga dan merespons secara cepat perkembangan situasi di lapangan.

Selain itu, Imigrasi Bali juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan seperti pusat panggilan, media sosial, serta layanan pengaduan langsung untuk memberikan pendampingan kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.

Dalam situasi darurat ini, Imigrasi Bali juga menerapkan layanan penerbitan ITKT dengan skema layanan satu hari selesai (same day service) guna memberikan kepastian hukum secara cepat kepada WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.

Kemudahan lainnya adalah WNA dapat mengurus layanan ITKT di seluruh kantor imigrasi di wilayah Bali tanpa harus terikat pada domisili atau tempat tinggal yang terdaftar sebelumnya. Meski demikian, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban maupun penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani situasi tersebut dengan pendekatan humanis namun tetap mengedepankan penegakan aturan keimigrasian.

Menurutnya, Imigrasi memahami kesulitan yang dihadapi para WNA akibat situasi darurat yang terjadi di Timur Tengah, sehingga pelayanan diberikan secara cepat dan proaktif agar para wisatawan tetap memperoleh kepastian hukum selama berada di Bali.

Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap dilakukan secara ketat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif serta tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan darurat.

Imigrasi Bali juga mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal mereka berakhir, serta tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here