Ketua PHDI Serukan Warga Bali Jangan Percaya Isu Hoax Soal UU Cipta Kerja

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana

DENPASAR, BeritaDewata – Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menegaskan, agar umat Hindu dan warga Bali pada umumnya jangan sampai percaya adanya isu-isu hoax soal UU Cipta Kerja saat ini. Ia pun angkat bicara terkait aksi demonstran yang terjadi di Bali. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya umat Hindu, untuk menyikapi situasi belakangan ini dengan bijak.

“Mari seluruh masyarakat Bali untuk tidak mudah terprovokasi, terpancing oleh isu-isu yang belum tentu benar. Kita menyikapi situasi ini dengan penuh kecerdasan penuh dengan wiweka sehingga tidak mudah untuk melakukan hal-hal yang anarkis dan tidak mudah untuk terpancing melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya di Denpasar, Sabtu (10/10).

Prof. I Gusti Ngurah Sudiana yang saat ini juga menjabat sebagai Rektor IHDN Denpasar menjelaskan, jika ada ketidakpuasan dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja agar melakukan penolakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.

Menurutnya, apabila melaksanakan unjuk rasa menyalurkan aspirasi dengan menyimpang dari nilai-nilai demokrasi, melakukan perbuatan anarkis dan melawan pemerintah, itu tidak sesuai dengan ajaran agama. Bahkan hal ini bertentangan dengan nafas untuk membangun Indonesia dan Bali pada khususnya agar lebih maju, tentram, aman dan damai.

“Mari bersama-sama kita jaga Bali, jaga Indonesia, sehingga cepat pulih dari pandemi Covid-19 ini dan kita bisa hidup bersama-sama, lebih tentram, lebih damai dan ingat mari kita laksanakan ajaran agama sehingga kita tidak menyikapi isu yang hoax dengan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan melanggar ajaran agama,” pesan Sudiana.

Sehari sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, demo UU Cipta Kerja di Bali kali ini sungguh berbeda. Dimana ada tindak anarkis, melempar petugas, melempar kendaraan petugas, aksi bakar-bakaran dan sejenisnya.

“Saya pastikan, bukan karakter masyarakat Bali melakukan aksi seperti itu. Aksi ini memang benar-benar ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. Ia menilai, sesuai hasil koordinasi dengan petugas di lapangan, ada banyak masyarakat yang berasal dari luar Bali yang sengaja datang ke Bali untuk menggelar aksi.

Mereka itu ada yang mahasiswa, ada yang butuh dan afa yang masyarakat biasa. Mereka umumnya sudah terpantau namun petugas tidak bisa mencegahnya sebab seluruh warga Indonesia berhak kemana saja di negeri ini. “Petugas kami di lapangan mampu kendalikan itu semua sesuai SOP, tegas tapi terukur,” ujarnya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR menuai kontroversi. Masyarakat pun menolak dengan menggelar aksi demonstrasi diberbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali. Sayangnya, aksi para demonstran tersebut disebabkan oleh tersebarnya berita hoax. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menggelar konferensi pers terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jokowi tampil untuk menangkal hoax yang bermunculan terkait UU sapu jagat tersebut. Jokowi menilai aksi demo yang terjadi belakangan ini lantaran banyaknya informasi hoax yang beredar di masyarakat. Dia meyakini UU tersebut tidak akan membebani masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial,” ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10) kemarin.

Demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bali terjadi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali dan di depan Kampus Unud, Sudirman, Denpasar, Kamis (8/10). Aksi demo yang diikuti ribuan mahasiswa dan buruh itu sempat memancing terjadinya kericuhan. Tidak ada petugas yang terluka dan tak ada penangkapan kepada mahasiswa.

Polisi menangani aksi demo tersebut secara humanis dan sudah sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure) yang berlaku. Namun pengunjuk rasa juga diharapkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar dan merugikan masyarakat lain dalam proses menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here