
KLUNGKUNG, BERITA DEWATA – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, memimpin Rapat Paripurna II DPRD Klungkung yang membahas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (25/8/2025).
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran eksekutif, serta anggota dewan. Agenda dimulai dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi sebelum kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom menekankan pentingnya penyelarasan regulasi daerah agar sejalan dengan dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku saat ini.
“Tiga Ranperda yang kita tetapkan hari ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan aturan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif,” kata Gede Anom.
Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi:
- Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996.
- Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.
- Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Dengan penetapan ini, DPRD bersama pemerintah daerah berharap tata kelola pemerintahan di Klungkung semakin sederhana, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.



















































