
DENPASAR, BERITA DEWATA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau lokasi usulan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Denpasar, Bali, Senin (16/3/2026).
Peninjauan dilakukan di lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.328 meter persegi dengan ukuran kurang lebih 26 x 128 meter dan diusulkan menjadi lokasi pembangunan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Maruarar, pembangunan hunian vertikal menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal di kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
“Di kota-kota seperti Denpasar, ketersediaan lahan menjadi tantangan. Karena itu pembangunan hunian vertikal seperti rusun menjadi solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar.
Ia menegaskan pembangunan rusun tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Kita ingin pembangunan rusun ini bisa segera dimulai, tetapi tetap harus berjalan sesuai aturan agar pelaksanaannya tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Maruarar juga menekankan pentingnya memasukkan unsur budaya lokal Bali dalam desain bangunan rusun agar tetap selaras dengan karakter dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Menurutnya, sektor seni dan budaya Bali memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah maupun nasional, terutama dalam mendukung sektor pariwisata.
“Seniman Bali memiliki peran besar dalam mendukung pariwisata dan membantu pemasukan devisa negara. Karena itu saya juga mengusulkan agar rusun ini dapat diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berprofesi sebagai seniman,” ujarnya.
Dalam rencana tersebut, pemerintah akan membangun satu tower Rusun Arunika tipe 36 dengan ketinggian maksimal empat lantai. Rusun ini akan menyediakan 60 unit hunian yang terdiri dari dua unit bagi penyandang disabilitas dan 58 unit reguler untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembangunan rusun direncanakan menggunakan skema kontrak Multi Years Contract (MYC) dengan target pelaksanaan mulai Juni 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali terhadap rencana pembangunan rusun MBR di Denpasar.
“Kami mendukung penuh pembangunan rusun ini karena kebutuhan hunian masyarakat di kawasan perkotaan Bali semakin meningkat, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk hunian masyarakat adalah langkah yang tepat,” ujar Koster.
Ia berharap pembangunan rusun tersebut dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.
Melalui proyek pembangunan rusun MBR di Denpasar ini, Kementerian PKP bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau sekaligus mendukung percepatan program pembangunan perumahan nasional.





















































