Kejati Kalbar Gelar Isbat Nikah dan Penerbitan KIA di Mempawah, Dorong Pemenuhan Hak Sipil Warga

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendorong pemenuhan hak sipil masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui program isbat nikah dan penerbitan dokumen kependudukan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

KALBAR, BERITA DEWATA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendorong pemenuhan hak sipil masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui program isbat nikah dan penerbitan dokumen kependudukan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Program ini mencakup layanan isbat nikah, penerbitan buku nikah, kartu keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilakukan secara terpadu lintas instansi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, yang menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok adat.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kalbar mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Program ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pelayanan terpadu tersebut dilaksanakan oleh JPN Kejaksaan Negeri Mempawah di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin sejak pukul 09.00 WIB.

Langkah ini sekaligus mendukung arah pembangunan nasional, termasuk agenda perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.

Prosesnya dimulai dari pendampingan oleh JPN, pengajuan ke Pengadilan Agama Mempawah, hingga penerbitan buku nikah dan kartu keluarga setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Program ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta menjamin hak-hak keperdataan pasangan dan anak.

Selain itu, Kejari Mempawah bersama Dinas Dukcapil juga menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Sebanyak 21 KIA diberikan kepada anak penyandang disabilitas, sementara 38 KIA diserahkan kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin identitas hukum anak.

“Pencatatan pernikahan dan KIA merupakan dua pilar penting perlindungan hukum keluarga,” ujarnya.

Kejati Kalbar menilai program ini sebagai inovasi layanan hukum yang mampu menyederhanakan birokrasi dan mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

Sinergi lintas instansi juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ke depan, program serupa direncanakan akan diperluas ke seluruh wilayah Kalimantan Barat guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here