Kebijakan Produk Lokal Gubernur Bali “Diakui” Mampu Kembangkan Sektor UMKM

Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Securities Crowdfunding pada, Jumat, 14 Juli 2023 di Kuta, Badung.

BADUNG, BERITADEWATA – Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali disambut apresiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Securities Crowdfunding pada, Jumat, 14 Juli 2023 di Kuta, Badung.

Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien di dalam memberikan pelayanan terhadap UKM pada khususnya.

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh berkembang berkat gagasan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek Bali setiap hari Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal Bali, mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa dengan kearifan lokalnya, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat.

“Karena itulah, Saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter, dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali,” ujar Gubernur Bali.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK Irnano Djajadi yang didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan kebijakan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster betul – betul berpihak terhadap produk lokal Bali.

“Bali juga yang memiliki peraturan penggunaan busana Adat Bali saat hari Kamis, Purnama, dan Tilem, ternyata kalau Kita memakai busana Adat Bali membuat UKM/UMKM hingga fashion di Bali menjadi berkembang,” ujarnya sembari memberikan tepuk tangan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here