GIANYAR, BeritaDewata – Kasus penganiayaan serta pembunuhan anjing yang terjadi di Pasar Umum Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar oleh terdakwa I Nyoman MW pada bulan November 2019 lalu akhirnya memasuki siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/1/2020).
Dalam persidangan perdana itu dihadirkan tiga orang saksi dari pedagang dan dokter hewan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Dharma Putra menghadirkan tiga orang saksi yakni Ni Wayan Kesni dan Ni Made Kisid, serta seorang dokter hewan I Made Pujiatmaja yang memeriksa anjing tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan para saksi tersebut juga dihadiri oleh anggota yayasan Bali Animal Defender.
Hakim yang diketuai oleh Ni Luh Putu Pratiwi serta Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Kalit Soroinda tersebut hanya melakukan pemeriksaan para saksi serta penunjukan barang bukti saja, untuk agenda siding selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2020 mendatang.
Dalam sidang perdana tersebut disampaikan oleh JPU cara terdakwa melakukan penganiayaan serta pembunuhan anjing liar yang masuk kedalam tempat berdagang terdakwa MW, terdakwa dijelaskan melakukan pembunuhan anjing dengan cara membenturkannya ke paving di Pasar Medahan.
“Terdakwa membenturkan anjing tersebut di paving jalanan pasar,” ucap JPU I Gede Dharma Putra.
Sidang yang berjalan satu jaman tersebut akhirnya dikhiri dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Januari mendatang. “Agenda sidang saat ini dirasa cukup, selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 9 Januari mendatang,” ujar hakim ketua Ni Luh Putu Pratiwi mengetok palu.
Sedangkan Bendesa Adat Medahan, I Wayan Putra Jaya, sangat menyayangkan kasus ini sampai bergulir ke Pengadilan, dirinya mengungkapkan bahwa lebih baik maslah ini diselesaikan secara damai atau adat saja mengingat antara saksi Ni Wayan Kesni yang memberikan informasi kepada Bali Animal Defender dengan terdakwa I Nyoman Mawa masih satu Desa.
“Saya harap damai saja, biar diselesaikan di karma soalnya masing – masing masih satu Desa,” ujarnya mantan Jurnalis tersebut.
Wayan Putra Jaya mengherankan bahwa sebelumnya kasus ini sudah damai di Kantor Desa, namun ternyata kasus ini masih dilaporkan,
“Awalnya sudah berdamai di Kantor Desa, tapi masih saja tetap dilaporkan. Surat kesepakatannya pun sudah ada,” tuturnya.
Ketua Bali Animal Defender, Joviana Imanuel Calvary, seusai sidang mengatakan bahwa mereka serius dalam melaporkan kasus ini karena untuk memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan hewan, ditambah lagi hal ini sudah diatur didalam undang-undang KUHP.
“Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan hewan agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi di KUHP sudah diatur tentang penganiayaan hewan,” katanya. TUR