DENPASAR, BeritaDewata – Dijatuhi hukuman menjadi enam tahun penjara, terdakwa I Made Sumantra (74), seorang kakek, ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diera 1980, tidak pernah surut memperjuangkan haknya melakukan perlawanan sampai upaya kasasi.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Adimawan SH.MH pihaknya menyayangkan, sebelumnya pada sidang tingkat pertama hakim telah membacakan amar putusan empat tahun penjara. “Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dikatakan bahwa terdakwa diam-diam melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya pada Agustus 1991 di Polres Badung,” ungkap Adimawan, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (28/4/2019).
Ditegaskan Adimawan, “saya kecewa, dalam amar putusan sangat disayangkan, majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan kuasa hukum dan menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP, hanya lantaran melaporkan kehilangan sertifikat.” Tegasnya.
Adimawan menjelaskan, ketika mengajukan momori banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tanggal 23 April 2019, sehari setelah pengajuan yakni, 24 April 2019. Majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 6 tahun penjara. Pihaknya mengaku mengetahui adanya putusan ini dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Padahal dalam status perkara yang di update 26 April tersebut, statusnya masih dalam penerimaan memori banding. Patut diduga ada pelanggaran proses berita acara pidana. Untuk itu saya bersurat ke pengadilan tinggi guna meminta salinan resmi agar dapat mengajukan upaya kasasi,” terangnya.
Pengacara, akrab disapa Tang ini berharap hak-hak terdakwa tidak dikebiri dalam mencari keadilan. “Kami berharap kasus ini didudukkan pada posisi yang sebenarnya. Jangan mengkebiri hak-hak terdakwa karena negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” singgungnya.
Dijelaskan Tang, kasus ini bermula ketika pihak Made Sumantra melaporkan saudara inisial FBS ke Mabes Polri lantaran mangkir terhadap perjanjian kemufakatan atas haknya dalam perusahaan yang belum diselesaikan berpuluh tahun.
“Saat proses penyidikan dari Mabes Polri sedang berjalan, justru kelien kami dijegal dengan cara dilaporkan balik ke Polda Bali. Dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada akte otentik. Tutup Tang.
Saat ini, terdakwa I Made Sumantra (74), ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diera 1980, masih berada dalam tahanan Lapas Pemasarakatan (LP) Krobokan Badung, Bali.