Kado HUT Arak Bali ke-6, Gubernur Koster Terima Izin Produksi dari Kemenperin

BADUNG, BERITADEWATA.COM – Peringatan Hari Arak Bali ke-6 menjadi momen bersejarah bagi petani dan perajin arak di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerima izin usaha industri produksi arak Bali dari Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin RI), Kamis (29/1/2026).

Penyerahan izin dilakukan di Westin Hotel Nusa Dua, Badung. Izin tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Industri Kemenperin RI Putu Juli Ardika kepada Gubernur Koster.

Izin usaha industri ini akan digunakan oleh anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kertha Bali Saguna, yakni PT Kanti Barak Sejahtera, yang ditunjuk untuk mengelola produksi minuman beralkohol khas Bali secara legal.

“Kami berharap kehadiran perusahaan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan petani dan perajin arak Bali, serta mampu mengakomodasi lebih dari 1.472 perajin yang tersebar di seluruh Bali,” ujar Putu Juli Ardika.

Ia menyebut, penyerahan izin ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya pelestarian produk tradisional Bali yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

Gubernur Koster menyatakan izin tersebut merupakan kado istimewa bagi masyarakat Bali pada peringatan Hari Arak Bali ke-6. Ia menegaskan perjuangan mendapatkan izin produksi ini tidak mudah dan membutuhkan proses panjang hingga ke tingkat pusat.

“Astungkara, izinnya sudah diberikan. Sekarang kita bisa memproduksi arak Bali secara legal dan nyaman di Provinsi Bali,” kata Koster.

Dengan terbitnya izin ini, Koster menegaskan Bali kini telah memiliki perangkat regulasi yang lengkap, mulai dari Pergub Nomor 1 Tahun 2020 hingga pengakuan kekayaan intelektual terhadap metode destilasi tradisional arak Bali.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here