DENPASAR, BERITA DEWATA – Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali mengecam dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, Sabtu (30/8/2025). IWO meminta Kapolda Bali mengusut tuntas insiden tersebut.
Peristiwa pertama dialami Rovin, jurnalis Balitopik.com, saat melakukan siaran langsung di depan Ditkrimsus Polda Bali. Ia mengaku dipiting, ditendang, serta dirampas handphone dan tasnya oleh sejumlah pria berbadan kekar berpakaian preman. Barang-barangnya kemudian dikembalikan tanpa penjelasan.
Kasus kedua dialami jurnalis detikBali, Fabiola Dianira (Nia), di sekitar Gedung DPRD Bali. Ia mengaku tangannya dipegang erat oleh beberapa aparat, lalu ponselnya diperiksa paksa meski ia sudah menunjukkan identitas pers.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, menegaskan tindakan tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Insiden ini bukan hanya melukai wartawan, tapi juga ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.
IWO Bali mendesak polisi memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.
“Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Widi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandi mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait intimidasi tersebut.
“Kami belum monitor, tidak ada pelarangan wartawan. Tapi akan kami cek kebenarannya,” katanya.