Denpasar – Terkait dugaan penyiksaan terhadap tersangka Penjambretan Sigit Hidayat Jati (35) oleh oknum anggota Polres Gianyar dengan cara mata tersangka ditutup kain, tangan diborgol kebelakang, ditelanjangi, dan diteteskan lelehan pelastik yang sudah dibakar berkali-kali ke bagian kemaluan dan paha tersangka.
Hari ini Selasa, 15 Agustus 2017, penyidik Kanit I Paminal Propam Polda Bali periksa tiga orang saksi. Diantaranya Try Widya (27) selaku pacar Sigit, M. Muhyiddin Syamsuddin (43) pihak keluarga yang mengadukan kasus penyiksaan, dan tersangka Sigit Hidayat Jati (35) korban kekerasan oleh oknum anggota Polres Gianyar pada Sabtu, 5 Agustus 2017, karena diduga tersangka Sigit melakukan tindak kejahatan penjambretan di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dijelaskan Try Widya usai pemeriksaan, ia mengaku melihat langsung saat Sigit di tangkap dan di gebungin di kamar kosnya yang ada di Jalan Mekar II, Kepaon, Denpasar. “sekitar jam 4 pagi, pintu kamar di gedor, dan ada teriakan dari luar, pecalang-pecalang, saat pintu di buka, masuk beberapa orang dan langsung memukul dada Sigit, menendang dan menginjak kepala Sigit,” kata Try.
Menurutnya, setelah itu ia keluar, dan oleh petugas pintu kamar ditutup jadi ia tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya. “Saya berusaha keluar kamar, pintu ditutup dari dalam, taunya, kak Sigit mukanya sudah babak belur,” terangnya.
Saat dimintai keterangan oleh Petugas Propam, Try Widya mengaku dicehcar sekitar 20 pertanyaan terkait penganiayaan oleh petugas polisi di kamar kosnya. “Ada sekitar 20 pertanyaan seputar penangkapan di kamar kos saya, saya ceritakan apa yang saya saksikan saja,” ujar Try.
Atas kejadian tersebut, Try Widya mengaku menyayangkan, “kalau emang kak Sigit salah, hukum sesuai aturan hukum yang berlaku jangan dipukulin dan disiksa seperti itu.” Pungkasnya.
M. Muhyiddin Syamsuddin, usai memberikan keterangan mengtakan, sangat menyesalkan atas jawaban Kasat Reskrim Polres Gianyar di media yang mengaku tidak menyiksa Sigit.
“Pernyataan Kasat Reskrim itu bohong, saya tegaskan disini, saya juga sudah punya bukti foto kemaluan Sigit yang ada bekasa tetesan lelehan pelastik alat suntik yang sudah di bakar,” tegasnya.
Menurutnya, saat penyiksaan terjadi setelah tutup mata tersangka dilepas, Sigit mengaku sempat melihat bekas alat suntik, yang diduga dibakar dan diteteskan ke kemaluannya oleh petugas. “Ini perbuaatan keji, jadi harus diungkap.” Tegas Muhyidin.
Tersangka Sigit Hidayat Jati (35) Kelahiran Singaraja, 22 Desember 1982. Tempat tinggal di Jl. Pupuan, Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Kelungkung. Mendapat pengawalan cukup ketat, sehingga wartawan tidak bisa dan bahkan tidak diperkenankan untuk mengambil gambar saat pemeriksaan. Sehingga Sigit Hidayat tidak bisa diwawancara.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 15:30 sampai sekitar jam 21:00 malam. Saat ditemui, KABID Propam Polda Bali Kombes Pol Benny Arjanto mengatakan “Kasusnya sudah ditangani, tunggu saja ya. Kan sudah di tangani.” Ujarnya singkat.
Diketahui selain melakukan penyiksaan, saat penangkapan tersangka Sigit Hidayat Jati, anggota Polres Gianyar tidak dilengkapi surat tugas penangkapan. “Petugas tidak menunjukan surat penangkapan, hanya berteriak pecalang-pecalang, langsung masuk dan bilang mana kipemnya. Langsung menyergap kak Sigit, menonjok dada, menendang, menginjak leher dan kepala,” ujar Try.
Ia menambahkan, sama sekali tidak ada perlawanan dari tersangka, karena yang masuk kamar jumlahnya cukup banyak ada sekitar 9 orang. “Saya sempat bertanya, kenapa ini pak, ada apa ini. Hanya dijawab sudah diam kamu, diam saja. Saya bingung, saya takut dan sempat shok, saya berusaha keluar kamar.” Pungkasnya.