DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Aturan yang diteken pada Selasa, 2 Desember 2025 itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian demi kedaulatan pangan Bali.
Dalam Ingub tersebut, pemerintah menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta arah pembangunan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Instruksi ini juga menindaklanjuti surat Menteri Pertanian RI yang meminta pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian.
Melalui instruksi tersebut, gubernur meminta para bupati/wali kota untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian — termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) — ke sektor nonpertanian.
Pemerintah daerah juga diminta mempertahankan LP2B dan LBS sesuai penetapan RTRW dan RDTR masing-masing wilayah serta tidak mengubah peruntukannya.
Pengawasan hingga Tingkat Desa
Ingub menginstruksikan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum hingga ke tingkat kepala lingkungan/dusun. Penegakan dilakukan bersama aparat berwenang apabila ditemukan pelanggaran terkait alih fungsi LP2B dan LBS.
Sanksi Berat: Penjara 5 Tahun & Denda Rp1 Miliar
Ingub menegaskan ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.Pelanggaran bisa dikenakan Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda hingga Rp1 miliar
Sanksi berlaku bagi perseorangan, pejabat pemerintah, maupun korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B secara ilegal.
Selain pengetatan aturan, instruksi ini juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan insentif atau penghargaan kepada petani serta pihak yang berkomitmen menjaga lahan pertanian.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus berjalan hingga terbit Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Instruksi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri ATR/BPN.
























































