Denpasar – Gubernur Bali Made Mangku Pastika memperpanjang status darurat penanganan pengungsi Gunung Agung. Surat perpanjangan status darurat penanganan pengungsi ditandatangani Gubernur Bali pada tanggal 13 Okober 2017 di Renon Bali. Surat perpanjangan darurat penanganan pengungsi tersebut sebelumnya ditetapkan sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017.
Namun karena status Gunung Agung masih awas, dan pengungsi masih belum bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing, maka status darurat penanganan pengungsi itu diperpanjang sampai dengan Gunung Agung statusnya normal.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali Dewa Made Mahendra Putra membenarkan jika Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah memperpanjangan masa darurat penanganan pengungsi.
“Sebelumnya, masa darurat hanya sampai pada tanggal 12 Okotober. Namun karena situasi dan kondisi, maka masa darurat itu telah diperpanjang hingga tanggal 26 Oktober. Ini sudah sesuai dengan prosedur penanganan siaga bencana,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (14/10).
Sebelumnya, Gunernur Bali sudah mengeluarkan surat dengan status yang sama mulai tanggal 29 September hingga 12 Oktober dan mungkin akan diperpanjang lagi bila kondisinya tidak memungkinkan para pengungsi untuk pulang ke rumah. Dan akhirnya memang harus diperpanjang karena sampai sekarang Gunung Agung masih berstatus awas.
“Perpanjangan hanya dalam rentang waktu dua minggu atau 14 hari sejak dikeluarkannya surat resmi tersebut,” ujarnya. Sebaliknya, bila dalam rentang waktu yang ada dan ternyata Gunung Agung dinyatakan normal maka masa perpanjangan darurat penanganan pengungsi bisa langsung diperpendek.
Sementara Kepala Pusat Data, Informasi, Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, masa perpanjangan darurat penanganan pengungsi pasti akan terus diperpanjang. Sekalipun rentang perpanjangan hanya 14 hari namun akan terus diperpanjang bila kondisi Gunung Agung masih terus Awas.
“Contohnya di Sinabung, sudah hampir dua tahun ini, darurat penanganan pengungsi masih berlaku hingga saat ini,” ujarnya. Penanganganan pengungsi merupakan tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya.
Namun untuk di Bali, respon pemerintah daerah dan masyarakatnya sangat luar biasa dalam penanganan pengungsi. Daerah lainnya di Indonesia perlu mencontohi Bali dengan kerifkan lokalnya dalam penanganan pengungsi sehingga banyak hal dipermudah.