Buleleng, BeritaDewata.com – Puluhan nasabah LPD Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng beramai-ramai mendatangi Kantor LPD, Rabu (06/02). Diduga pegawai LPD tersebut menggelapkan uang mereka.
Seperti yang di alami Gede Suardika (54) warga asal Banjar Peken. Uang yang ditabungnya sejak tahun 2009 hanya tersisa Rp. 35.000 sedangkan tercatat di buku tabungannya sebesar Rp.21.600.000. Ia mengaku selama menabung tidak pernah melakukan penarikan.
“Saya nabung dari tahun 2009 setelah saya cek barusan tabungan milik kerama sisanya hanya Rp 35 ribu kemana uang saya. Uang yang saya tabungkan bukan punya saya, tapi punya sanggah (Kerama). Saya mau narik karena ada keperluan di sanggah. Tiba-tiba dikabarkan jumlah tabungan hanya Rp 35 ribu. Ya saya syok. Padahal setiap nyetor, uangnya saya kasih langsung ke kasir di LPD ini. Secepatnya akan saya bawa ke ranah hukum,” ujarnya dengan nada kesal.
Rupanya nasib yang sama dialami beberapa nasabah LPD Sangsit yang ingin juga melakukan penarikan. Akhirnya nasabah mendesak pihak LPD untuk mengusut permasalahan yang di alami nasabah.

Setelah diselidiki oleh pihak LPD, uang nasabah senilai Rp. 600.000.000 diduga digelapkan oleh 3 karyawan LPD. Ketiga karyawan LPD yang di duga yaitu Putu Manik, warga asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kadek Suputri (kasir LPD) warga asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, dan Luh Junet Angga Puspita warga asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit.
Sementara Kepala LPD Sangsit, Ketut Rikan saat ditemui Beritadewata.com Rabu (6/2) siang mengakui jika ketiga ketiga wanita itu mulai menggelapkan uang milik nasabah sejak 2017. Pihaknya pun baru menyadari perbuatan nakal pegawainya sejak 21 Januari 2019, saat tim auditor LP-LPD turun melakukan audit.
“Saat dikontrol yang bersangkutan tidak memasukan dana ke list penabungan. Kami sebagai orang di dalam jelas tidak tahu. Setelah diselidiki kami panggil yang bersangkutan. Ternyata banyak yang digunakan. Ada yang memakai sejumlah Rp 389 juta, ada yang Rp 289 juta, ada yang Rp 54 juta begitu lah kira-kira,” terang Rikan didepan para Nasabah.
Dari kejadian ini Ketut Rikan menjelaskan untuk sementara akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Artinya, ke tiga pelaku masih diberikan kesempatan untuk segera mengganti uang milik puluhan nasabah tersebut.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kelian Desa Pakraman, jika bisa jangan sampai ke ranah hukum. Ketiganya sudah membuat surat pernyataan mengakui perbuatannya bahwa dana itu dipakai sendiri,” jelasnya.
Saat diintrograsi, Rikan menjelaskan diduga ketiga pegawai ini saling bekerjasama. “Putu Manik dan Kadek Suputri memang saling bekerjasama. Sedangkan pegawai bernama Luh Junet bermain sendiri, tapi idenya juga sama. Pengakuannya uang itu dipakai untuk keperluan sehari-hari. Kami masih menunggu waktu dari pak Kelian untuk pertemuan membahas penggelapan uang nasabah ini karena kebetulan dia sedang sibuk ada karya di Segara,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa, membenarkan adanya Pegawai LPD yang mengelapkan uang nasabah, tetapi dirinya belum tahu persis permainan ketiga pegawai tersebut.
“ Ya benar untuk sementara uang nasabah hilang Rp 600 juta, sebagai pejabat didesa saya tumben pusing mikirkan hal ini, mungkin kita akan duduk bersama dengan bendesa adat, ketua LPD dan pengurus, kerta desa untuk mencari jalan keluar dan meminta kepada desa Pakraman dan ketua LPD secepatnya mengadakan parareman atau rapat ” ujarnya saat dikonfrimasi, Rabu (06/02) malam.
Kendati permasalahan ini masih menjadi pertimbangan di internal desa, namun Putu Arya Suyasa selaku Kepala Desa Sangsit mengatakan jika pelaku tidak bisa mengembalikan uang nasabah dan LPD itu sendiri harus menanggung beban maka tidak dipungkiri kasus ini dibawa keranah hukum.
“ Menurut saya selaku Kepala Desa , kalau pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan LPD lah yang menanggung, karena masih ada kredit atau uang di pinjamkan kemasyarakat. Si pelaku tetap kita bawa kejalur hukum” tegas Mekel Desa Sangsit.