DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA, BERITA DEWATA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan DPR RI yakni:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK demi kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Penetapan oleh DPR RI ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here