BANGLI, BERITADEWATA.COM – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait dugaan kebocoran pungutan pariwisata di kawasan Kintamani. Ia menegaskan, kebocoran yang dimaksud bukanlah hilangnya uang retribusi, melainkan kebocoran potensi pendapatan daerah.
Menurut Dirga Yusa, pemungutan retribusi pariwisata di Bangli telah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 556/803/2018.
“Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Isu kebocoran yang beredar bukan berarti uang yang sudah dipungut hilang, tetapi masih adanya potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal,” ujar Dirga Yusa, Sabtu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, masih terdapat pengunjung yang masuk ke kawasan wisata melalui jalur alternatif atau di luar jam penjagaan petugas. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata belum dapat dipungut secara maksimal.
Untuk menutup celah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen memperketat pengawasan serta meningkatkan sistem digitalisasi melalui penerapan e-ticketing di kawasan wisata. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan kebocoran potensi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
“Kami juga mengajak seluruh stakeholder pariwisata untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD. Jika ditemukan oknum petugas yang melakukan tindakan merugikan, kami mendorong agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dirga Yusa menambahkan, Pemkab Bangli terus melakukan pembenahan sistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan pariwisata Bangli yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas ke depan.




















































