
DENPASAR, BERITA DEWATA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Cargo, Jumat (25/4/2025). Hasilnya, dua sopir truk yang parkir sembarangan langsung ditilang petugas di lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menegakkan ketertiban lalu lintas, khususnya di jalur yang kerap dilalui kendaraan besar seperti kawasan Cargo.
“Kami masih banyak menemukan truk barang yang parkir di pinggir jalan. Ini mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Sriawan saat dikonfirmasi.
Sriawan menjelaskan, kendaraan besar yang parkir sembarangan tak hanya bikin macet, tapi juga membahayakan. Karena itu, penertiban dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, Dishub juga mengimbau pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Petugas tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Melalui penegakan kedisiplinan ini, kami ingin semua pihak ikut menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar,” ujarnya.
Dishub berharap kesadaran berlalu lintas makin meningkat seiring dengan upaya menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua warganya.