DENPASAR, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada debitur korban banjir di Bali. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Dengan aturan itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diberi ruang untuk memberikan keringanan, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur yang terdampak banjir beberapa hari lalu.
“OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara komprehensif. Hasil asesmen ini akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan POJK 19/2022,” kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, Kamis (11/9/2025).
Kristrianti menjelaskan, kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan OJK, seperti saat Bali terdampak erupsi Gunung Agung dan pandemi Covid-19.
Kala itu, OJK mendorong perbankan serta lembaga jasa keuangan memberikan restrukturisasi kredit dan berbagai relaksasi lain.
Langkah tersebut terbukti membantu menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha. Meski demikian, OJK tetap menekankan agar kebijakan itu dijalankan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.




















































