Cegah Pencemaran Makin Parah, Bupati Klungkung Pastikan IPAL Pemindangan Segera Beroperasi

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL)di kawasan pemindangan ikan tongkol Desa Kusamba

Klungkung – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL)di kawasan pemindangan ikan tongkol Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (3/7). Kunjungan ini terkait tidak beroperasinya IPAL akibat terkendala biaya konsumsi listrik yang tinggi. Hal ini menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan air laut secara terus menerus disekitar pemindangan dan pantai Kusamba.

Bupati Nyoman Suwirta nampak sangat kecewa akan kondisi ini, dalam kunjungannya itu dirinya mengeluhkan kurang tanggapnya instansi terkait dalam proses penganggaran biaya listrik padahal dirinya sudah memerintahkan sejak dari tahun 2016 lalu. Akibatnya masyarakat setempat dan nelayan sering mengeluhkan polusi yang diakibatkan oleh limbah pemindangan yang dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Bertambah 33 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang

“IPAL ini harus segera beroperasi, anggarkan pada anggaran perubahan sekarang, karena jika kondisi seperti ini dibiarkan terus menerus maka kasihan masyarakat sekitar dan para nelayan yang paling merasakan dari dampak polusi limbah pemindangan,” ujar Bupati Suwirta dengan raut muka jengkel.

Tirtayasa yang merupakan salah satu Kepala Bidang di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung mengatakan pengoperasian IPAL selama ini masih terkendala tingginya biaya konsumsi listrik. Dibutuhkan biaya sekitar Rp 9juta sampai dengan 11juta perbulan untuk mengoperasikan IPAL bantuan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan ini. Dirinya beralasan, dengan anggaran dinas yang terbatas pihaknya menggunakan anggaran dengan skala prioritas. Namun Tirtaysa optimis bulan depan IPAL akan bisa beroperasi karena sudah dianggarkan pada anggaran perubahan yang sedang dibahas bulan ini.

Baca Juga :  Gubernur Bali Bakal Tambah Rp50 Juta Dana Operasional Satgas Gotong Royong Desa Adat

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pemindangan ikan di Desa Kusamba, merupakan bantuan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan tahun 2013 dengan nilai Rp 800 Juta. Namun, ternyata IPAL tersebut hanya beroperasi selama sebulan atau saat masa uji coba saja, dikarenakan biaya operasional IPAL tersebut relatif tinggi yakni sekitar Rp 9 juta per bulannya. Masyarakat setempat yang mengelola usaha pemindangan tersebut mengaku cukup berat jika terus-menerus seperti itu.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here