DENPASAR, Berita Dewata – Bank Indonesia Denpasar menyiapkan penukaran uang kecil senilai Rp 4,4 triliun untuk kebutuhan uang kecil selama bulan suci Ramadhan dan menjelang liburan Lebaran.
Kepala Bank Indonesia Denpasar Causa Imam Karana menjelaskan, pecahan uang kecil tersebut disiapkan bagi warga yang ingin menukarkan uang kecil untuk kebutuhan Ramadhan dan Lebaran atau Idul Fitri.
Uang pecahan yang disiapkan adalah pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 2 ribu. Rinciannya, pecahan besar yakni Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebanyak Rp 4,2 triliun dan pecahan kecil sebanyak Rp 1,98 miliar.
“Kami persilahkan masyarakat untuk menukarkan uang kecil tersebut pada jam-jam yang sudah ditentukan. Dan kami minta tukarkan uang di bank-bank yang resmi karena kami menjamin keasliannya, serta hitungan yang cepat dan jumlahnya pasti,” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/5). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka kebutuhan uang kecil tahun ini naik sebesar 13 persen.
Menurut pria yang biasa disapa Pak CIK ini, BI Denpasar selama ini sudah melayani penukaran melalui kas keliling. Mobil kas keliling sudah beroperasi sejak dua pekan lalu. Dimana tanggal 6-8 Mei melayani di Karangasem, tanggal 13-15 Mei di Jembrana dan 20-22 Mei di Buleleng.
Sementara untuk penukaran terbuka akan dilakukan di Lapangan Parkir Timur Renon Denpasar mulai tanggal 22-31 Mei 2019 dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Untuk penukaran uang terbuka akan dilayani oleh BI dan menggandeng beberapa bank lainnya.
Para penukar harus datang, membeil nomor antrian dengan tertib dan menunggu nomornya dipanggil. Penukaran dibatasi sampai pukul 12.00 Wita karena pihak bank harus kembali untuk melakukan perekapan dan menghitung kebutuhan uang yang akan dilayani.
Sementara itu Kepala Divisi Pembayaran, Pengelolah Uang Rupiah, Layanan dan Administras BI Denpasar, Teguh Setiadi mengatakan, selain pelayanan penukaran dilakukan melalui kas keliling dan loket terbuka, masyarakat bisa menukar di 196 titik yang tersebar di seluruh Bali.
Ratusan titik penukaran uang ini akan dilayani oleh 51 bank umum yang ada di seluruh Bali. Namun demikian, jumlah nominal uang yang ditukar akan dibatasi. Artinya, penukar dibatasi untuk menerima uang kecil. Rinciannya, untuk nominal Rp 50 ribu hanya dibatasi Rp 2 juta perorang, untuk pecahan Rp 20 ribu hanya dibatasi Rp 1 juta perorang dan untuk pecahan Rp 2 ribu hanya dibatasi Rp 400 ribu perorang.
“Kita menjamin keaslian uang, uangnya masih baru. Kita juga melayani penukaran uang yang rusak atau lusuh untuk ditukarkan dengan uang yang baru,” ujarnya.