BADUNG, BERITA DEWATA – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat hampir 2 kilogram yang dikirim melalui dua paket pos internasional dari Inggris.
Paket tersebut tiba di Bali pada 20 Mei 2025 dan masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung. Kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan profiling terhadap data pengiriman.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali melakukan operasi controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut.
“Operasi ini berujung pada penangkapan seorang warga negara asing berinisial L.A.A. asal Australia di Tibubeneng, Kuta Utara, pada 22 Mei 2025,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, dalam keterangannya.
L.A.A. diketahui menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek daring. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 206 bungkus kecil kokain dengan berat total bruto 1.816,92 gram dan berat netto 1.713,92 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di kediaman tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Diperkirakan, narkotika tersebut memiliki nilai pasar mencapai Rp12 miliar. Penindakan ini diproyeksikan telah menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari bahaya narkotika.
Sunaryo menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait untuk memerangi kejahatan narkotika lintas negara.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Sunaryo.
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyelundupan narkotika, terutama melalui jalur kiriman internasional. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.