Dishub Bali Klarifikasi Soal Bandara Bali Utara: Perpres 12/2025 Tak Sebut Lokasi

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nusakti Yasa Weda

DENPASAR, BERITA DEWATA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nusakti Yasa Weda, meluruskan isu pembangunan Bandara Bali Utara yang ramai diberitakan sejumlah media. Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara tersebut.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang disebutkan sejumlah rencana intervensi strategis, salah satunya pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” jelas Nusakti, Senin (6/10/2025).

Ia juga merinci sejumlah program prioritas pembangunan di Bali yang tercantum dalam Perpres tersebut, di antaranya:

  • Peningkatan 6A Pariwisata di 8 KSPN
  • Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi
  • Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan
  • Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Utara
  • Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara
  • Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung
  • Pengembangan Pelabuhan Gunaksa
  • Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan
  • Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung

Nusakti menegaskan, penetapan lokasi bandara tidak bisa dilakukan tanpa studi menyeluruh, master plan yang disetujui pemerintah, serta lahan yang sudah dikuasai pemrakarsa.

“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu bandara.

Pemprov Bali menegaskan seluruh rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, dijalankan sesuai norma hukum dan prosedur yang berlaku demi kepastian investasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan yang diselenggarakan secara sinergis dan kolaboratif dengan pemerintah pusat. Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tutupnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here