DENPASAR, BeritaDewata – Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota sudah mulai menggeliat di Bawaslu Bali.
Hal itu ditandai dengan rapat kordinasi yang dilakukan Bawaslu Bali dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2020, Rabu (22/6).
Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, didampingi tiga anggotanya I Wayan Widyardana, Dewa Raka Sandi, dan I Ketut Rudia serta Kasek Bawaslu Bali IB Putu Adinatha. Ke enam daerah yang yang akan menggelar Pilkada 2020 adalah Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.
Berdasarkan paparan enam kabupaten/kota, total kebutuhan anggaran Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota sebesar Rp. 50.789.105.814. Jumlah sebesar itu merupakan angka usulan awal yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pemerintah daerah setempat. Tiap Kabupaten/Kota mengusulkan jumlah anggaran yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
Seperti Kota Denpasar mengusulkan diawal Rp. 6.822.127.499. Dalam pembahasan dengan Pemkot, justru Bawaslu Kota diminta untuk menambahkan 10 % dari usulan semula, sehingga menjadi Rp. 7.350.449.071. Selanjutnya Bawaslu Badung mengusulkan anggaran sebesar Rp. 8.637.550.000.
Kemudian Tabanan mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp. 11.523.655.855. Dilanjutkan Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 7.143.170.089. Berikutnya Karangasem mengusulkan Rp. 9.730.570.829, dan terakhir Kahupaten Bangli mengusulkan sebesar Rp. 6.932.078.057.
Usulan sebesar itu sudah masuk ke Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menunggu untuk dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah. Namun ada juga pemerinta daerah sudah mengundang Bawaslu Kabupaten untuk diajak memaparkan anggaran yang diusulkan seperti Jembrana, Bangli, Denpasar dan Karangasem. Akibatnya, banyak yang mengalami perubahan dari semula.
Ketua Bawaslu Bali Ariyani usai menggelar rapat menejelaskan, jika dibandingkan dengan usulan Pilkada Serentak 2015, angka tersebut mengalami perubaham yang cukup signifikan mengalami kenaikan. “Kenaikanya mencapi 50 persen,” tukas Ariyani. Dijelaskan, kenaikan jumlah usulan disebabkan beberapa hal diantaranya, besaranan honor jajaran pengawas ad hoc (Panwascam, PPKD, dan Pengawas TPS-red).
Disamping itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota yakni menangani dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif atau TSM. “Ini juga harus dipasang anggaran yang cukup signifikan,” urai mantan Ketua Panwaslu Buleleng.
Ditambahkan lagi, komponen lain yang harus disediakan anggaran yaitu penanganan pelanggaran yang di dalamnya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. “Sesuai ketentuan, anggaran Sentragakkumdu harus dipasang oleh Bawaslu, selain itu faktor nflasi juga mempengaruhi kenaikan anggaran,” papar Ariyani lagi.
Dia berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya komunikasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pengawasan maksimal bisa terpenuhi. Urainya lagi, sesuai dengan Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, fasilitasi anggaran pemilihan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.