DENPASAR, Berita Dewata – Desa, Kelurahan dan Desa Adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dimana seluruh Desa, Kelurahan dan Desa Adat di Kota Denpasar bersinergi melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayah masing-masing.
Seperti yang dilaksanakan Banjar Sari Kelurahan Ubung pada Minggu (3/5/2020). Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah. Dan untuk warga Banjar Sari yang harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker saat keluar.
Selain sidak masker bagi warga yang melintas, juga dilaksanakan sidak masker untuk para pedagang yang berjualan takjil diwilayah ini. Dimana pedagang diwajibkan menggunakan masker dan pembeli juga harus menggunakan masker, dan jika ada pembeli yang tidak menggunakan masker harus balik pulang, demikian disampaikan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikomfimasi Minggu (3/5) usai memantau pelaksanaan sidak.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra bahwasanya saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Banjar Sari Ubung, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker dan untuk para pedagang serta pembeli, kalau tidak memakai masker kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Banjar Sari Ubung, hal ini mengingat Kelurahan Ubung merupakan salah satu pintu masuk Kota Denpasar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung,” jelasnya.
Wayan Arianta juga mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya warga Kelurahan Ubung berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus, tetap dirumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu, personil Satgas Solidaritas dan Gotong Lingkungan Sari yang terdiri dari, Kelian banjar, kaling dan Pecalang Kelurahan Ubung yang berjumlah kurang lebih 20 orang juga melaksanakan sidak antisipasi tindak kriminal dengan melaksanakan ronda malam diwilayah. Dan hasilnya warga dari luar Bali kedapatan nongkrong dipinggir jalan dan kumpul kumpul di jalan Pidada 1 dan dikenakan sangsi push up dan dibubarkan serta diedukasi agar tidak keluyuran dan berkumpul dimalam hari.