DENPASAR, BERITA DEWATA – Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali mencuat. Lonjakan pembangunan pariwisata dinilai sudah melampaui batas dan mengancam daya dukung lingkungan Pulau Dewata.
Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa, Sabtu (11/4/2026).
Diskusi bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” itu menyoroti semakin besarnya tekanan pembangunan pariwisata terhadap daya dukung Bali.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata saat ini telah melampaui batas kewajaran. Kondisi tersebut dinilai mulai mengancam keseimbangan lingkungan Bali.
“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujar Parta.
Menurutnya, sebagai pulau kecil, Bali harus memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang dapat ditampung.
Ia pun mendorong moratorium pembangunan sebagai langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang.
“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai persoalan tata ruang tidak lepas dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya maraknya penguasaan lahan oleh investor.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ungkap Supartha.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga ruang Bali, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” katanya.
Dalam upaya pengendalian, Pansus TRAP juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegas Supartha.






















































