GIANYAR, BERITA DEWATA – Badan Narkotika Nasional mengungkap keberadaan clandestine lab atau laboratorium narkotika ilegal jenis mephedrone yang diduga dikendalikan jaringan internasional di Bali. Dalam pengungkapan ini, dua warga negara Rusia berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dan turut dihadiri Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, serta perwakilan Komisi III DPR RI, Imigrasi, dan Bea Cukai.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil Joint Operation antara BNN RI, Imigrasi, Bea Cukai, dan Polda Bali setelah melakukan penyelidikan intensif sejak Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing asal Rusia berinisial NT alias KS dan ST. Keduanya diduga berperan aktif dalam produksi dan distribusi mephedrone, narkotika yang dikenal sebagai party drug.
Menurut BNN, sindikat ini menggunakan modus operandi dengan menyewa sejumlah vila di Bali untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto mencapai 7.894 gram atau sekitar 7,8 kilogram.
Selain narkotika siap edar, tim gabungan juga menemukan berbagai bahan prekursor yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone. Barang bukti berupa bahan padatan mencapai 2.600 gram, sementara bahan cair mencapai sekitar 219.780 mililiter.
Beberapa jenis bahan kimia yang ditemukan di antaranya ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.
Petugas juga mengamankan berbagai peralatan produksi laboratorium ilegal, seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, hingga magnetic stirrer.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.























































