DENPASAR, BERITA DEWATA – Pemerintah Provinsi Bali membantah kabar yang beredar di media sosial terkait penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali. Isu yang menyebut adanya tambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik dipastikan tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul polemik di masyarakat mengenai kebijakan elektrifikasi armada taksi di Bali. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan hingga saat ini tidak ada penambahan kuota taksi baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Informasi yang beredar terkait penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali adalah tidak benar,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk taksi merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali 2022–2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Program tersebut menitikberatkan pada penggantian armada taksi berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik secara bertahap, menyesuaikan umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi.
Bahkan, berdasarkan surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, setiap peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai mulai 1 Januari 2026.
Namun demikian, Mudarta menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti adanya penambahan jumlah armada baru. Berdasarkan kajian tahun 2015, kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit dan hingga kini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar angka tersebut.
“Yang dilakukan adalah peremajaan atau penggantian armada, bukan penambahan jumlah taksi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi, maka diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan taksi yang telah memiliki izin resmi dan tetap mengacu pada kuota yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, akan memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, termasuk dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal.






















































