BTID Klarifikasi Legalitas KEK Kura Kura Bali di DPRD Bali, Tegaskan Izin Marina dan Luruskan Isu Mangrove

PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan dan perizinan pengembangan KEK Kura Kura Bali, Senin (23/2/2026).

DENPASAR, BERITA DEWATAPT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi terkait status lahan dan perizinan pengembangan KEK Kura Kura Bali, Senin (23/2/2026).

Dalam forum tersebut, BTID menegaskan bahwa pengembangan kawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai kurang tepat di tengah masyarakat.

“Kami menghargai fungsi pengawasan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.

BTID menjelaskan, proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang panjang. Luas lahan yang disetujui dalam proses tersebut adalah sekitar ±62,14 hektare dengan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti yang sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.

Dari total ±62,14 hektare itu, sekitar 4 hektare merupakan wilayah dengan tegakan atau vegetasi mangrove. Sementara sisanya, kurang lebih 58,14 hektare, merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove.

Selain isu lahan, BTID juga menegaskan bahwa pembangunan marina telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, turut mengonfirmasi bahwa salah satu izin dasar yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), telah diterbitkan.

BTID menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh regulasi dalam pengembangan kawasan. Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi kepada masyarakat Bali serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis di daerah.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here