Ketua Dewan Komisioner OJK hingga Pejabat Pasar Modal Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

JAKARTA, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Pengumuman tersebut disampaikan OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026). OJK menyatakan pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri telah disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulis OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

“OJK memastikan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here