Realisasi Investasi Rp42,8 T, Bali Perketat Pengawasan PMA

penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali harus berkualitas, berpihak pada masyarakat lokal, serta tidak merusak tatanan alam dan sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Koster saat penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Nota kesepakatan itu ditandatangani bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, yang mewakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI.

Koster menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai momentum strategis dalam mengendalikan investasi di Bali agar sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan.

“Investasi tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus selaras dengan visi pembangunan Bali dan tidak merusak alam maupun tatanan sosial masyarakat,” tegas Koster.

Ia menegaskan pembangunan Bali dilaksanakan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bermartabat.

Dalam konteks itu, Koster menekankan investasi harus mendukung nilai-nilai Sad Kerthi, yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan penanaman modal.

Koster juga menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai regulasi.

Ia menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengawasan investasi, termasuk penyederhanaan perizinan berbasis risiko melalui OSS serta penerapan Service Level Agreement (SLA).

“Dengan pengendalian investasi yang terintegrasi, kami yakin investasi di Bali mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi nyata bagi ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025, realisasi investasi di Bali mencapai Rp42,8 triliun, mencerminkan tingginya kepercayaan investor.

Namun di balik capaian tersebut, ia mengungkap adanya sejumlah persoalan serius, terutama terkait penanaman modal asing (PMA), seperti penyalahgunaan KBLI, invasi sektor UMKM oleh WNA, pelanggaran legalitas, hingga praktik nominee dan pembangunan di kawasan suci serta lahan dilindungi.

“UMKM seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, bukan diambil alih oleh warga negara asing,” tegas Pasaribu.

Ia merekomendasikan empat langkah pengendalian, mulai dari moratorium KBLI bermasalah, larangan penggunaan virtual office bagi PMA di Bali, kewajiban modal minimum Rp10 miliar, hingga pemenuhan seluruh syarat sebelum usaha beroperasi secara komersial.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here