Kanwil DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak, Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

DENPASAR,  BERITA DEWATA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026. Pengukuhan digelar di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1).

Ratusan relawan tersebut berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi DJP dan akan bertugas mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi menjelaskan, para relawan akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di Bali, meliputi Kanwil, KPP Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi

“Saya menyampaikan apresiasi kepada para dosen dan relawan yang telah mengikuti seluruh proses rekrutmen, mulai dari seleksi, pelatihan, hingga pengukuhan hari ini,” ujar Janita.

Janita menegaskan, Program Renjani 2026 menjadi momen istimewa karena relawan pajak akan terlibat langsung dalam sejarah baru administrasi perpajakan nasional.

“Tahun ini merupakan pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan menggunakan sistem Coretax. Relawan pajak menjadi saksi sekaligus pendamping wajib pajak dalam proses transisi ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak membutuhkan edukasi dan pendampingan berkelanjutan agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, mengapresiasi DJP yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pendampingan wajib pajak.

“Kegiatan relawan pajak tidak hanya pendampingan SPT Tahunan, tetapi juga edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, dan sosialisasi mandiri,” ungkapnya.

Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis serta pembacaan code of conduct yang wajib dipatuhi relawan, termasuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here